Hukum menyewakan kios-kios seperti ini dapat diketahui dari firman Allah Ta’ala (firman-Nya), “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. (QS. al-Ma’idah: 2).
Maka berdasarkan hal itu, menyewakan kios-kios untuk tujuan-tujuan sebagaimana disebutkan di dalam pertanyaan (aktivitas ribawi dan menjual barang haram) adalah haram hukumnya karena merupakan bentuk tolong-menolong di dalam melakukan dosa dan melampaui batas. (Fatawa al-Mar’ah, dari fatwa Syaikh Ibn al-‘Utsaimin, Hal. 113)
Advertisements
Leave a Reply